IlmuKomputer95.co.cc- Bismillah" Google menghapus tautan uniform resource locator (URL) yang bersinggungan dengan hak cipta dari mesin pencarinya sejak Juni 2011. Semua tautan URL yang dihapus tersebut dimasukkan ke dalam laporan yang disebut sebagai Transparency Report.

Dalam laporan tersebut, Google memasukkan daftar URL yang dihapus beserta alasan penghapusan dan pihak mana saja yang meminta agar URL tersebut dihapus. Hal ini dilakukan Google untuk memberi pertanggungjawaban kepada pengguna, tidak sekadar menghapus tanpa alasan.

URL yang paling banyak dilaporkan dan akan segera dihapus oleh Google, salah satunya adalah 4shared.com. Layanan berbagi file ini banyak digunakan di Indonesia untuk mengunduh musik, terutama file MP3.

"Kami berharap, data-data di Transparency Report memberikan kontribusi untuk diskusi terhadap pro dan kontra untuk mengatasi masalah pelanggaran hak cipta. Memerangi pembajakan online adalah sangat penting, dan kami tidak ingin hasil pencarian kami mengarahkan orang ke materi yang melanggar hukum hak cipta," jelas Lohmann.

Dalam laporan terbaru yang diumumkan Google di Transparency Report, Microsoft menduduki posisi pertama perusahaan yang melaporkan URL yang bersinggungan dengan hak cipta. Tercatat, Microsoft telah melaporkan lebih dari 2 juta URL (tepatnya 2.544.209 URL).

Menyusul Microsoft adalah NBC Universal, RIAA, British Recorded Music Industry (BPI), dan Elegant Angel Pornographic Film Studio. Perusahaan-perusahaan ini rajin melaporkan pelanggaran kepada Google sejak Juli hingga Desember 2011.




"Seperti yang bisa Anda lihat dari laporan tersebut, permintaan penghapusan meningkat pesat. Tidak aneh jika kami menerima lebih dari 250.000 permintaan setiap minggu, di mana pemilik hak cipta meminta kami untuk menghapus URL dari mesin pencari. Pada bulan lalu saja, kami menerima sekitar 1,2 juta permintaan yang dibuat oleh 1.000 pemilik hak cipta," ujar Fred von Lohmann, Google's Senior Copyright Counsel, dalam blog perusahaan.


Sepuluh besar target domain yang rencananya akan dihapus Google, di antaranya:
1. filestube.com
2. torrentz.eu
3. 4shared.com
4. kat.ph
5. bitsnoop.com
6. extratorrent.com
7. filetram.com
8. zippyshare.com
9. todoroms.com
10. hulkshare.com


Statistik yang dibuat oleh Google hanya berlaku untuk mesin pencarian utama (Google.com), sedangkan untuk YouTube dan Blogger tidak berlaku. Pengguna yang keberatan karena URL dihapus dari mesin pencari bisa mengajukan kontra secara resmi kepada Google jika mereka menemukan bahwa penghapusan tersebut salah secara hukum.


Pengguna bisa membaca Transparency Report yang diluncurkan Google secara lengkap pada link berikut.

Hmm... Gimana jadinya kalau Situs-situs Popular di hapus...?
Tapi menurut saya sangat tidak mungkin Google akan hapus situs-situs popular tersebut...




Sumber : TeknoKompas

Copyright © 2011-2013 Ilmu Komputer 95. Hak cipta dilindungi Oleh Undang-undang.

Diposting oleh Tabugan Keluarga Sawah on Selasa, 29 Mei 2012

0 komentar

Posting Komentar

Blog Archive

Ikuti Kami Juga Disini!

Informasi Situs