News!
Berhubungan dengan Banyak nya para peminat domain baru (Sendiri) ternyata Facebook Tidak ikut Buat domain Baru untuknya...













IlmuKomputer95.co.cc- Minggu lalu, Google menghabiskan 18.7 juta dollar As atau sekitar 172 milyar rupiah untuk mengajukan nama-nama top-level domain ke Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), lembaga regulator yang bertanggung jawab mengatur penggunaan nama domain di internet. Raksasa internet itu mengajukan 101 nama yang masing-masing dikenai biaya pendaftaran sebesar 185.000 dollar AS.

Sementara itu, Facebook tidak mengajukan satu namapun. "Facebook tidak mendaftarkan nama .facebook atau nama top-level domain apapun," ujar juru bicara Facebook Andrew Noyes, seperti dikutip oleh Forbes.

Perusahaan situs jejaring sosial tersebut diperkirakan sedang menerapkan pendekatan "wait-and-see" untuk menentukan apakah nama-nama top-level domain memang sepadan dengan jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk mendapatkannya.

Beberapa pihak mempertanyakan kegunaan top-level domain. New York Times menyebutkan bahwa beberapa top-level domain yang sudah dibuat sebelumnya ternyata tidak banyak menarik perhatian. Banyak pengguna tak lagi mengetik alamat sebuah website secara langsung dan lebih memilih memakai search engine.

Selain Facebook, Twitter dan eBay juga tidak mengajukan nama top-level domain.

Apple hanya mengajukan nama ".apple", sementara Yahoo hanya mengajukan dua nama, ".yahoo" dan ".flickr".

Top-Level Domain atau TLD adalah salah satu domain yang menduduki posisi teratas di hierarki sistem nama domain internet. TLD bisa dilihat di kata terakhir di alamat sebuah situs, misalnya kata ".com" pada "www.kompas.com".

Sampai saat ini terdapat 22 nama domain gTLD, termasuk ".com", ".org", dan ".net".

ICANN membuka pendaftaran untuk nama-nama domain gTLD baru pada 12 Januari 2012. Setelah disetujui, nama-nama domain baru tersebut rencananya akan mulai aktif pada kuartal pertama 2013.


Sumber : Kompas




Copyright © 2011-2013 Ilmu Komputer 95. Hak cipta dilindungi Oleh Undang-undang.

Diposting oleh Tabugan Keluarga Sawah on Selasa, 19 Juni 2012

0 komentar

Posting Komentar

Blog Archive

Ikuti Kami Juga Disini!

Informasi Situs